Darmawan, ArifAstuti, Ajeng Tri2025-01-042024-06-30APAhttp://103.209.1.147:4000/handle/PL029/3457Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, kecuali penghasilan yang telah dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 21, yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan. Penerbit Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (2008) menandai reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan dari reformasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan proses perpajakan. Selain itu, dana yang dihasilkan dari bisnis badan juga dikenakan pajak penghasilan badan. Dalam pelaksanaan peraturan perpajakan utamanya adalah terkait dengan PPh seringkali terjadi kendala pada saat penerapan di lapangan, meskipun pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah sering memberikan edukasi kepada masyarakat dan industri. Salah satu yang menjadi kendala bagi industri adalah penentuan tarif dan objek pajak pajak penghasilan, sehingga tidak jarang terjadi kesalahan yang dilakukan oleh karyawan di industri dalam perhitungan, pemotongan dan berakibat pada kesalahan pelaporannya. PT H-tech Oilfield Equipment, Nov Xl Systems adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pipa dan peralatan penunjang untuk pertambangan minyak bumi dan gas alam.Dalam kegiatan operasionalnya PT H-tech Oilfield Equipment, Nov Xl Systems juga menggunakan jasa pihak ke-3 yang dalam hal ini tentunya secara langsung berkaitan dengan PPh Pasal 23 dengan jasa sebagai objek pajaknya. Sebagai perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan, PT H-tech Oilfield Equipment, Nov Xl Systems selalu memotong dan melaporkan PPh Pasal 23, namun dalam penerapannya sering terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak, utamanya terkait transaksi pembelian suku cadang (sparepart) di mana perusahaan hanya membeli suku cadang tanpa jasa perbaikan, tetapi menghitungnya sebagai jasa perbaikan. Hal ini dikarenakan belum adanya SOP terkait dengan PPh Pasal 23 di PT H-Tech Oilfield Equipment, Nov Xl Systems, sehingga karyawan yang bertugas tidak memiliki dasar dalam memotong dan melaporkan PPh Pasal 23. Berdasarkan informasi diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul ”Penyusunan SOP PPh 23 pada PT H-Tech Oilfield Equipment, Nov Xl Systems”.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, jasa, atau kegiatan tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. UU Nomor 36 Tahun 2008 mereformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi. PT H-Tech Oilfield Equipment, Nov Xl Systems, yang bergerak di industri pipa dan peralatan pertambangan, sering mengalami kesalahan dalam mengidentifikasi objek pajak terkait PPh Pasal 23, terutama pada transaksi pembelian suku cadang. Kesalahan ini disebabkan oleh ketiadaan SOP yang jelas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menyusun SOP PPh 23 bagi perusahaan tersebut.otherTECHNOLOGY::Information technology::Other information technologySOCIAL SCIENCES::Statistics, computer and systems science::Informatics, computer and systems sciencePenyusunan Standar Operasianal Prosedur (SOP) Pajak Penghasilan (PPh) 23 pada PT H-Tech Oilfield Equipment, NOV XL SYSTEMSStandar Operasional Prosedur (SOP) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23Other3112111086KODEPRODI62401#Akuntansi