Baharudin, BudiArifin, Laili NurulReinando, Topas Wildan.2025-01-042024-08-15http://103.209.1.147:4000/handle/PL029/3217Pengertian riksa uji adalah suatu metode untuk memelihara atau menginspeksi pada suatu alat untuk memastikan kondisinya layak dipakai dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Riksa uji dilakukan secara berkala pada pesawat tenaga dan produksi termasuk generator setiap dua tahun sekali dan satu tahun sekali jika sudah berkala. Tujuan studi ini adalah untuk melakukan riksa uji pada sebuah generator berdasarkan standar Permenaker No.38 Tahun 2016, Metode yang digunakan pada studi ini adalah dengan menyesuaikan antara standar dengan pengecekan kondisi pada generator di lapangan berdasarkan semua persyaratan yang terdapat pada Permenaker Nomor 38 Tahun 2016, yaitu antara lain pemeriksaan dokumen, pemeriksaan visual, pengukuran dimensi, pengujian uji fungsi. pemeriksaan dan pengujian riksa uji ini tentang keselamatan dan kesehatan kerja K3,berdasarkan analisa yang dilakukan saat pemeriksaan dan pengujian pada pemeriksan visual dinyatakan kondisi komponen-komponen pada generator terlihat berfungsi dengan baik dan saat melakukan pengukuran teknik/dinamis pada pengukuran pembumian(grounding),kebisingan dan pencahayaan ditemukan tidak sesuai syarat K3, maka disarakan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan standar K3, pemeriksaan dan pengujian generator ini ditinjau berdasarkan Permenaker No.38 Tahun 2016 bab 2 pasal 4 ayat 1 tentang pelaksanaan kegiataan perencanaan,atau pengopersian,pemeliharaan,perbaikan,perubahan atau modifikasi serta pemeriksaan dan pengujian dan bab 3 pasal 5 ayat 4 tentang harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala diketahui bahwa peralatan ini ditemukan dalam keadaan memenuhi Persyaratan K3.otherPROSES RIKSA UJI GENERATOR BERDASARKAN PERMENAKER NO 38 TAHUN 2016BookNIM/3412101080NIDN/0012088404NIDN/004069001KODEPRODI21401#TEKNIK MESIN