Soebagiyo, SlametMustika, Mega2025-01-032024-06-30APAhttp://103.209.1.147:4000/handle/PL029/3071Penerimaan pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, menyumbang 72,58% dari total pendapatan negara. Pengelolaan pajak yang efektif, yang melibatkan peningkatan peran dan kepatuhan Wajib Pajak (WP), menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan penerimaan pajak. Namun, rendahnya kesadaran Wajib Pajak (WP) mengenai implementasi kewajiban perpajakan menimbulkan tantangan yang signifikan bagi pemerintah. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang direvisi oleh UU No. 7 Tahun 2021, memberikan kerangka hukum yang jelas bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu strategi yang diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah pengawasan melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Account Representative (AR) untuk mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Penelitian ini berfokus pada penanganan SP2DK di PT Jovindo Solusi Batam, sebuah perusahaan konsultan pajak. Berdasarkan pengalaman selama periode magang, penulis menemukan ketiadaan prosedur tertulis dalam menanggapi SP2DK, yang dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak (WP )jika tanggapan tidak diberikan dalam batas waktu 14 hari. Penelitian ini mengusulkan pengembangan "Standar Prosedur Penanganan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)" yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan WP, serta berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan pajak di Indonesia.otherStandar Prosedur Penanganan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di PT. Jovindo Solusi BatamOtherNIM3112101076NIDN0017117507KODEPRODI62401#AKUNTANSI