Analisis Perhitungan Pph Pasal 21 (1721) Untuk Masa Desember Pada Pt Ast

dc.contributor.advisorKartikaningdyah, Ely
dc.contributor.authorFitri, Nur
dc.date.accessioned2023-01-09T05:49:20Z
dc.date.available2023-01-09T05:49:20Z
dc.date.issued2011-08-03
dc.description.abstrakPT Amanah Multi Solusindo bergerak di berbagai bidang usaha salah satunya di bidang konsultan perpajakan. PT Amanah Multi Solusindo mempunyai suatu visi harus menjadi Perusahaan berskala nasional yang berkualitas terhadap hasil pekerjaan dan sumber daya manusia serta peduli pada ilmu pengetahuan dan aktif dalam mewujudkan perkembangan pengetahuan masyarakat umum. Salah satu klien PT Amanah Multi Solusindo yaitu PT AST. Masalah pada PT AST yaitu ketidaksamaan terhadap perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember pada biaya jabatan dan tarif karyawan yang tidak memiliki NPWP menurut versi perusahaan dan Undang-undang perpajakan. Ketidaksamaan ini dapat mengakibatkan perhitungan yang salah pada PPh 21. Rumusan masalah yang diambil ada beberapa yang pertama yaitu bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember menurut PT AST dan yang kedua bagaimana perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember menurut UU perpajakan dengan menggunakan metode penelitian secara deskriptif.dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan PPh pasal 21 menurut perusahaan dan mengetahui bagaimana perhitungan PPh pasal 21 menurut Undang-undang, Analisis dari kedua rumusan tersebut adalah bahwa perusahaan dalam menghitung biaya jabatan tidak mengetahui tarif maksimal setahun sedangkan dalam UU Perpajakan terdapat tarif maksimal dalam biaya jabatan. Dalam tarif karyawan yang tidak memiliki NPWP perusahaan menggunakan tarif yang sama dengan karyawan yang memiliki NPWP, sedangkan dalam UU Perpajakan terdapat perbedaan tarif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan perhitungan antara perusahaan dan UU Perpajakan pada tarif biaya jabatan dan NPWP. Wajib Pajak dapat mengetahui berapa besar biaya jabatan dan tarif pegawai yang tidak memiliki NPWP sesuai dengan PER-31/PJ/2007 berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan, yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.polibatam.ac.id/xmlui/handle/123456789/876
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPoliteknik Negeri Batamen_US
dc.subjectManajemen Bisnisen_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectPPh Pasal 21 Masa Desemberen_US
dc.titleAnalisis Perhitungan Pph Pasal 21 (1721) Untuk Masa Desember Pada Pt Asten_US
dc.typeThesisen_US

Files

Collections