Metode Penetapan Harga Wajar Terhadap Praktik Transfer Pricing Di Kpp Pratama Batam

dc.contributor.advisorAnsori, Muslim
dc.contributor.authorFadli, Muhammad
dc.date.accessioned2023-01-09T04:19:41Z
dc.date.available2023-01-09T04:19:41Z
dc.date.issued2012-07-20
dc.description.abstrakPada umumnya, perusahaan penanaman modal asing berusaha untuk mendapatkan laba setinggi mungkin dengan cara menghindari pajak yang menjadi kewajibannya melalui praktik transfer pricing. Dalam hal pencegahannya, maka menjadi penting untuk mengetahui skema apa yang digunakan dan metode apa yang diterapkan dalam penetapan harga wajar oleh Ditjen Pajak sebagai jalan keluar permasalahannya. Melalui metode analisis deskriptif diperoleh hasil bahwa kecenderungan perusahaan melakukan penyalahgunaan transfer pricing melalui transaksi penjualan dan transaksi pembelian. Dalam pemilihan metode penetapan harga wajar, Ditjen Pajak telah mengupayakan agar penanganannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Organisation for Economic Co-operation and Development. Metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price Method, Resale Price Method, Cost Plus Method, Profit Split Method dan Transactional Net Margin Method. Metode tersebut digunakan secara hierarki sesuai dengan kondisi dan hasil analisis penerapan prinsip kesebandingan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.polibatam.ac.id/xmlui/handle/123456789/824
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPoliteknik Negeri Batamen_US
dc.subjectManajemen Bisnisen_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectTax Avoidanceen_US
dc.titleMetode Penetapan Harga Wajar Terhadap Praktik Transfer Pricing Di Kpp Pratama Batamen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Collections