Prosedur Pelaporan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Melalui Coretax Pada Masa Pajak Januari–November

Repository Analytics

Statistic Details

Updated data
7Viewes
0Downloaded
7Accessed per month
2Countries

Abstract

Selama kegiatan magang di Bagian Administrasi dan Pajak PT Ladfanid Konsultindo Batam, penulis terlibat dalam proses administrasi PPh Pasal 21 Masa atas karyawan tetap, mulai dari persiapan dan perhitungan data, penginputan bukti potong, pembuatan kode billing, pembayaran, hingga pelaporan SPT Masa melalui Coretax. Dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa kendala, seperti ketidaklengkapan data wajib pajak, NIK yang belum dipadankan dengan NPWP, akun Coretax yang belum aktif, keterlambatan data penggajian dari klien, serta belum adanya pedoman kerja tertulis yang sistematis. Untuk mengatasi kendala tersebut, penulis menyusun Manual Book Prosedur Pelaporan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Melalui Coretax pada Masa Pajak Januari–November. Manual book ini menjadi pedoman bagi staf dalam melaksanakan administrasi perpajakan secara terstruktur, sehingga diharapkan dapat mengurangi kesalahan, meningkatkan efisiensi kerja, serta mempermudah proses adaptasi bagi pegawai baru dan mahasiswa magang.

Description

Citation

APA

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By