Analisis Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Batam

dc.contributor.advisorSetiyanto, Adi Irawan
dc.contributor.authorSari, Diah Permata
dc.date.accessioned2022-12-26T06:48:04Z
dc.date.available2022-12-26T06:48:04Z
dc.date.issued2015-06-25
dc.description.abstractAccording to law-law number 28 of 2007, called the taxpayer is an individual or entity, including the payment of taxes, cutting taxes, and the tax collectors who have rights and tax obligations in accordance with the provisions of laws- taxation laws. Taxpayer has met the objective and subjective requrements in accordance with the previsions of the legislation in the field of taxation, must register eith the tax office (KPP), whose jurisdiction covers the place of residence or domicile and place of business activities of the taxpayer and the taxpayer is given taxpayer identification number (NPWP). Recidence or domicile according to the actual situation. NPWP is a number given to the taxpayer and tax administration as a tool in use as identification of self or identity of the taxpayer in carrying out the rights and taxation liabilities. Tax office (KPP) Pratama Batam own 28.537 individual taxpayers who have registered as taxpayers in 2014, while by 2015 KPP Pratama Batam has 8.486 individual taxpayers who registered themselves as taxpaters.en_US
dc.description.abstrakMenurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 yang dinamakan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan. Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha wajib pajak dan kepada wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya. NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam sudah memiliki 28.537 wajib pajak orang pribadi yang telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada tahun 2014, sedangkan pada tahun 2015 KPP Pratama Batam memiliki 8.486 wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.polibatam.ac.id/xmlui/handle/123456789/402
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPoliteknik Negeri Batamen_US
dc.subjectManajemen Bisnisen_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectIlmu Ekonomien_US
dc.subjectTaxen_US
dc.titleAnalisis Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Batamen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Collections