Perhitungan dan Pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Karyawan Pada PT Proserv

dc.contributor.advisorRamdhaniah, Chici
dc.contributor.authorSari, Winny Ambar
dc.date.accessioned2023-01-09T07:31:50Z
dc.date.available2023-01-09T07:31:50Z
dc.date.issued2012-07-16
dc.description.abstrakPenelitian tugas akhir ini dilakukan di PT Proserv dengan Objek Penelitian PT Proserv. PT Proserv merupakan perusahaan Minyak dan Gas yang ada di batu ampar.Perusahaan ini memilki karyawan lokal dan karawan asing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perhitungan dan Pencatatan PPh pasal 21 Masa Karyawan menurut perusahaan dan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif yaitu menggambarkan perhitungan PPh pasal 21. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perhitungan PPh pasal 21 Masa karyawan menggunakan tarif pemotongan lebih besar dari yang ditetapkan oleh Undang-Undang sehingga pencatatan perusahaan juga ikut berbeda nilainya.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.polibatam.ac.id/xmlui/handle/123456789/1117
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPoliteknik Negeri Batamen_US
dc.subjectManajemen Bisnisen_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectManajemen dan Ilmu yang Berkaitanen_US
dc.subjectIncome Taxen_US
dc.titlePerhitungan dan Pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Karyawan Pada PT Proserven_US
dc.typeThesisen_US

Files

Collections