Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada CV Mata Thio Sejahtera

dc.contributor.advisorsinarti, sinarti
dc.contributor.authorSyafitriani, Novia
dc.date.accessioned2022-10-11T08:18:05Z
dc.date.available2022-10-11T08:18:05Z
dc.date.issued2013-07-05
dc.description.abstrakTugas akhir ini membahas perhitungan pajak penghasilan pasal 21, pengakuan dan pencatatan utang pajak penghasilan pasal 21, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21. Penelitian ini dilakukan di CV Mata Thio Sejahtera dengan menggunakan teknik wawancara dan pengumpulan data yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk membantu perusahaan dalam menghitung, dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21. Hasil dari penelitian ini adalah besarnya pajak penghasilan (PPh) pasal 21 terutang atas gaji masa Desember 2012 sebesar Rp2.454.550,00. Pajak ini harus disetorkan ke Negara dengan menggunakan SSP dan menyerahkan bukti potong kepada karyawan, selanjutnya perusahaan melaporkan ke KPP dengan melampirkan SPT Induk, 1721-I, 1721-T, 1721-A1, dan Bukti potong.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.polibatam.ac.id/xmlui/handle/123456789/174
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPoliteknik Negeri Batamen_US
dc.subjectManajemen Bisnisen_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectPencatatan Pajaken_US
dc.subjectTax Recordsen_US
dc.titlePerhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pada CV Mata Thio Sejahteraen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Collections