Perbandingan Perhitungan Angsuran Kpr Secara Sistem Bunga Dengan Bagi Hasil Sebagai Tolak Ukur Pemilihan Kredit Pemilik Rumah (Kpr) Bagi Nasabah Kpr

dc.contributor.advisorZaenuddin, Zaenuddin
dc.contributor.authorRachmatya, Putri
dc.date.accessioned2023-01-09T06:02:29Z
dc.date.available2023-01-09T06:02:29Z
dc.date.issued2010-07
dc.description.abstrakPerhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap dapat memberikan informasi mengenai besarnya pajak PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji yang diterima oleh masing-masing karyawan. Kesalahan dalam perhitungan pajak PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap dapat mempengaruhi besarnya pajak yang akan disetor dan dilaporkan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT CAST Laboratories Indonesia dan melakukan analisis apakah perhitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT CAST Laboratories Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode wawancara dan observasi. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan tetap pada PT CAST Laboratories Indonesia secara umum belum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.polibatam.ac.id/xmlui/handle/123456789/959
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPoliteknik Negeri Batamen_US
dc.subjectManajemen Bisnisen_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectPerbandingan Perhitunganen_US
dc.subjectAngsuran Kpren_US
dc.subjectSistem Bungaen_US
dc.titlePerbandingan Perhitungan Angsuran Kpr Secara Sistem Bunga Dengan Bagi Hasil Sebagai Tolak Ukur Pemilihan Kredit Pemilik Rumah (Kpr) Bagi Nasabah Kpren_US
dc.typeThesisen_US

Files

Collections