Perhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Pada Pt Lancang Kuning Perkasa

dc.contributor.advisorKartikasari, Dwi
dc.contributor.authorFarida, Animun
dc.date.accessioned2023-02-15T03:04:05Z
dc.date.available2023-02-15T03:04:05Z
dc.date.issued2011-01-27
dc.description.abstrakPenelitian tugas akhir ini di lakukan di PT Lancang Kuning Perkasa. Perhitungan PPh pasal 21 karyawan dapat memberikan informasi berapa jumlah PPh Pasal 21 karyawan yang harus disetor dan dilaporkan oleh PT Lancang Kuning Perkasa. Kesalahan dalam menghitung PPh Pasal 21 dapat menyebabkan terjadinya pajak kurang/lebih bayar. Keterlambatan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 akan dikenakan denda yang dapat merugikan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah perhitungan PPh Pasal 21 pada PT Lancang Kuning Perkasa masih ada yang belum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.polibatam.ac.id/xmlui/handle/123456789/1661
dc.language.isoiden_US
dc.publisherPoliteknik Negeri Batamen_US
dc.subjectManajemen Bisnisen_US
dc.subjectAkuntansien_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectPerhitungan, Penyetoranen_US
dc.subjectPelaporanen_US
dc.titlePerhitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Pada Pt Lancang Kuning Perkasaen_US
dc.typeThesisen_US
Files
Collections