0Viewes
Manual Book PPh Pasal 21 Bagi Instansi Pemerintah pada Aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Repository Analytics
Statistic Details
0Downloaded
0Accessed per month
0Countries
Statistic not available yet or restricted.
Loading...
Date
Authors
Visska, Cleo Sandrina
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Politeknik Negeri Batam
Abstract
Pengelolaan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan administrasi perpajakan pada instansi pemerintah. Dalam mendukung proses tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mengintegrasikan proses administrasi perpajakan secara digital guna mendukung pelaksanaan administrasi yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta meningkatkan akurasi dan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Penyusunan Manual Book PPh Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah pada Aplikasi Coretax DJP bertujuan menyediakan pedoman praktis yang membantu pengguna memahami dan melaksanakan pengelolaan PPh Pasal 21 melalui aplikasi Coretax. Manual book disusun dengan menyajikan panduan praktis dan langkah-langkah pengelolaan PPh Pasal 21 secara sistematis melalui aplikasi Coretax DJP. Materi yang disajikan meliputi pengenalan Coretax dan PPh Pasal 21, subjek dan objek PPh Pasal 21, tarif progresif dan Tarif Efektif Rata-rata (TER), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan kode pajak, pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap (BPMP), pembuatan BP21 untuk selain pegawai tetap, pembuatan BPA1 dan BPA2 pada masa pajak terakhir, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, pembuatan kode billing, monitoring kesalahan pada penginputan data, serta contoh kasus PPh Pasal 21. Pembuatan bukti potong dalam Coretax juga dijelaskan melalui mekanisme penginputan secara manual dan secara massal melalui impor data. Dengan demikian, Manual Book diharapkan dapat menjadi pedoman praktis bagi pengguna, menambah pemahaman mengenai pengelolaan PPh Pasal 21, serta membantu pelaksanaan administrasi perpajakan melalui Coretax secara lebih terstruktur, efektif, dan efisien.
Description
Citation
APA
