10Viewes
PANDUAN PELAPORAN SPT MASA PEGAWAI TETAP DAN PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN A1 MASA PAJAK TERAKHIR PPH PASAL 21 MENGGUNAKAN CORETAX SYSTEM PADA INDUSTRI MANUFAKTUR
Repository Analytics
Statistic Details
0Downloaded
10Accessed per month
1Countries
Loading...
Date
Authors
Bima Arya, Fidel
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Politeknik Negeri Batam
Abstract
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pegawai Tetap dan pembuatan Bukti Pemotongan A1 untuk masa pajak terakhir PPh Pasal 21 merupakan bagian penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, khususnya pada industri manufaktur yang memiliki jumlah pegawai dan transaksi penggajian yang relatif kompleks. Penerapan sistem Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi menuntut perusahaan untuk memahami prosedur pelaporan dan pembuatan dokumen perpajakan secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulisan ini bertujuan untuk memberikan panduan mengenai tahapan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap serta proses pembuatan Bukti Pemotongan A1 pada masa pajak terakhir menggunakan Coretax System di industri manufaktur. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan studi dokumentasi dan praktik langsung terhadap proses administrasi perpajakan. Pembahasan mencakup persiapan data pegawai dan penghasilan, penginputan serta validasi data pemotongan PPh Pasal 21, pembuatan Bukti Pemotongan A1, hingga proses pelaporan SPT Masa melalui Coretax System. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan Coretax System dapat membantu meningkatkan efisiensi, ketepatan, dan keterpaduan dalam proses administrasi perpajakan apabila didukung oleh kelengkapan dan keakuratan data. Panduan ini diharapkan dapat menjadi referensi praktis bagi perusahaan, khususnya industri manufaktur, dalam melaksanakan kewajiban pelaporan PPh Pasal 21 secara tertib dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Description
Citation
APA
