Penerapan Akuntansi Pajak pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Transaksi Bruto Tertentu
Repository Politeknik Negeri Batam
Files
Date
2024-06-23
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Peraturan pemerintah Indonesia mengalami beberapa pembaruan antara tahun 2013 dan 2020 untuk menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang, terutama selama pandemi Covid-19 yang dimulai pada awal tahun 2020. Pandemi ini berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan individu dan pengusaha, sehingga pemerintah menerapkan kebijakan perpajakan baru untuk meringankan beban pajak penghasilan. Dua peraturan penting, PP 46 tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, menetapkan tarif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP 46 tahun 2013 menetapkan tarif pajak sebesar 1% untuk UMKM dengan omset di bawah 4,8 miliar, sementara PP 23 tahun 2018 menurunkan tarif pajak menjadi 0,5% untuk UMKM dengan omset di bawah 500 juta. Selanjutnya, PP 55 tahun 2022 menyatakan bahwa UMKM dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan 500 juta rupiah tidak diwajibkan membayar pajak, sebagai upaya dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM berpenghasilan kecil. Kebijakan ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam perhitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan terutang.
Description
Keywords
Citation
APA