PROSES RIKSA UJI GENERATOR BERDASARKAN PERMENAKER NO 38 TAHUN 2016
Repository Politeknik Negeri Batam
Date
2024-08-15
Authors
Reinando, Topas Wildan.
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Wildan Topas Reinando
Abstract
Pengertian riksa uji adalah suatu metode untuk memelihara atau menginspeksi pada suatu alat untuk memastikan
kondisinya layak dipakai dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Riksa uji dilakukan secara berkala pada pesawat
tenaga dan produksi termasuk generator setiap dua tahun sekali dan satu tahun sekali jika sudah berkala. Tujuan
studi ini adalah untuk melakukan riksa uji pada sebuah generator berdasarkan standar Permenaker No.38 Tahun
2016, Metode yang digunakan pada studi ini adalah dengan menyesuaikan antara standar dengan pengecekan
kondisi pada generator di lapangan berdasarkan semua persyaratan yang terdapat pada Permenaker Nomor 38 Tahun
2016, yaitu antara lain pemeriksaan dokumen, pemeriksaan visual, pengukuran dimensi, pengujian uji fungsi.
pemeriksaan dan pengujian riksa uji ini tentang keselamatan dan kesehatan kerja K3,berdasarkan analisa yang
dilakukan saat pemeriksaan dan pengujian pada pemeriksan visual dinyatakan kondisi komponen-komponen pada
generator terlihat berfungsi dengan baik dan saat melakukan pengukuran teknik/dinamis pada pengukuran
pembumian(grounding),kebisingan dan pencahayaan ditemukan tidak sesuai syarat K3, maka disarakan untuk
melakukan perbaikan sesuai dengan standar K3, pemeriksaan dan pengujian generator ini ditinjau berdasarkan
Permenaker No.38 Tahun 2016 bab 2 pasal 4 ayat 1 tentang pelaksanaan kegiataan perencanaan,atau
pengopersian,pemeliharaan,perbaikan,perubahan atau modifikasi serta pemeriksaan dan pengujian dan bab 3 pasal 5
ayat 4 tentang harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara
berkala diketahui bahwa peralatan ini ditemukan dalam keadaan memenuhi Persyaratan K3.