Perhitungan Dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan paling besar di Indonesia. Pengertian pajak itu sendiri adalah iuran wajib yang dibayarkan serta dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dimana pemanfaatan tersebut dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Pemanfaatan yang diperoleh oleh masyarakat banyak jenisnya yakni adanya pembangunan jalan kota yang semakin bagus, adanya rumah sakit yang didirikan oleh pemerintah, adanya sekolah sebagai tempat sarana pendidikan anak-anak mulai dari TK sampai dengan kuliah, dan pemanfaatan lainnya. Pemerintah dalam menjalankan beberapa tugas dan atau fungsi yang menjadi salah satu pedoman untuk membentuk suatu regulasi atau aturan yang berlaku di masyarakat.

Description

Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pearturan perundang undangan perpajakan (UU nomor 28 Tahun 2007). Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) menurut Mardiasmo (2011:31) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak wajib harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. SPT dibagi menjadi 2 jenis yakni : a) SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa/bulan pajak. Contoh SPT nya yaitu SPT masa pajak penghasilan dan SPT masa pertambahan nilai b) SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak yang terlah berakhir. Fungsi dari penyampaian surat pemberitahuan (SPT) khususnya untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai alat penyampaian bagi wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajak yang dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai yang terhutang. Atas penyampaian SPT tersebut diharapkan wajib pajak menyampaikan harta/aset, kewajiban serta objek pajak dengan benar, jelas, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Berikut ringkasan fungsi dari penyampaian surat pemberitahuan (SPT) : a) Menyampaikan perhitungan atas nilai pajak penghasilan terhutang b) Menyampaikan bukti pembayaran pajak atas kekurangan bayar pajak terhutang c) Menyampaikan harta/asset, kewajiban/hutang, dan objek pajak maupun bukan objek pajak yang dikenakan oleh wajib pajak.

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By