2Viewes
Implementasi Natura dan Kenikmatan bagi Pegawai PT GXX dan Implikasi Perpajakannya Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023
Repository Analytics
Statistic Details
0Downloaded
2Accessed per month
1Countries
Loading...
Date
Authors
Hia, Destriani
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Politeknik Negeri Batam
Abstract
Perubahan kebijakan perpajakan terkait tunjangan dalam bentuk barang dan fasilitas tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mewajibkan entitas usaha untuk mengklasifikasikan secara cermat setiap bentuk kompensasi non-tunai yang diberikan kepada karyawan. Bab buku ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tunjangan dalam bentuk barang dan fasilitas bagi karyawan PT GXX, beserta implikasi pajaknya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Kompensasi atau Remunerasi sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Tunjangan yang Terdiri dari Barang dan/atau Tunjangan. Sebelum berlakunya Undang-Undang HPP, manfaat dan fasilitas dalam bentuk barang tidak diklasifikasikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya, dan juga tidak dapat diperlakukan sebagai beban yang tidak dapat dikurangkan oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Seusai berlakunya Undang-Undang HPP, paradigma ini mengalami pergeseran mendasar sehingga manfaat berupa barang dan fasilitas yang timbul dari hubungan kerja dikenakan Pajak Penghasilan bagi penerimanya dan dapat diklaim sebagai pengurang dari penghasilan kotor oleh pemberi kerja, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang secara eksplisit dikecualikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif.
Description
Keywords
Citation
APA
