Implementasi Natura dan Kenikmatan bagi Pegawai PT GXX dan Implikasi Perpajakannya Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023

Repository Analytics

Statistic Details

Updated data
2Viewes
0Downloaded
2Accessed per month
1Countries
Loading...
Thumbnail Image

Authors

Hia, Destriani

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Politeknik Negeri Batam

Abstract

Perubahan kebijakan perpajakan terkait tunjangan dalam bentuk barang dan fasilitas tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mewajibkan entitas usaha untuk mengklasifikasikan secara cermat setiap bentuk kompensasi non-tunai yang diberikan kepada karyawan. Bab buku ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tunjangan dalam bentuk barang dan fasilitas bagi karyawan PT GXX, beserta implikasi pajaknya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Kompensasi atau Remunerasi sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Tunjangan yang Terdiri dari Barang dan/atau Tunjangan. Sebelum berlakunya Undang-Undang HPP, manfaat dan fasilitas dalam bentuk barang tidak diklasifikasikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerimanya, dan juga tidak dapat diperlakukan sebagai beban yang tidak dapat dikurangkan oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Seusai berlakunya Undang-Undang HPP, paradigma ini mengalami pergeseran mendasar sehingga manfaat berupa barang dan fasilitas yang timbul dari hubungan kerja dikenakan Pajak Penghasilan bagi penerimanya dan dapat diklaim sebagai pengurang dari penghasilan kotor oleh pemberi kerja, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang secara eksplisit dikecualikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif.

Description

Citation

APA

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By