D3 Akuntansi
Permanent URI for this collectionhttps://repository.polibatam.ac.id/handle/PL029/1753
Browse
Item Analisis Pengelolaan Manajemen Aset Tetap di PT TESE Manufacturing Indonesia(Politeknik Negeri Batam, 2024-04-26) Khairunnisa, Firly Citra;Dimasa transisi perpindahan Perusahaan dari PT Schneider Electric Manufacturing Batam ke PT TESE MANUFACTURING INDONESIA tentunya banyaknya aset yang harus diperiksa kembali selama masa transisi sehingga dibutuhkan pengelolaan manajemen aset. Salah satu pengelolaan manajemen aset yang dilakukan oleh PT TESE MANUFACTURING INDONESIA adalah dengan label aset yaitu dengan tagging label aset baru. Tagging aset adalah proses atau praktik memberikan label atau tanda pengenal pada aset fisik atau digital agar lebih mudah diidentifikasi, dilacak, dan dikelola.Tanda pengenal ini berupa nomor aset, referensi aset, nama aset, departemen, dan barcode. Pengelolaan manajemen aset menggunakan tagging aset adalah pendekatan yang semakin diterima secara luas dalam berbagai sektor, termasuk bisnis, industri, dan sektor publik. Dalam dunia yang terus berubah ini, organisasi perlu memastikan bahwa aset-asetnya, baik fisik maupun digital, dikelola dengan optimal untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan meminimalkan risiko. Untuk mencapai tujuan ini, penggunaan tagging aset menjadi semakin penting, membantu perusahaan dalam pelacakan, identifikasi, dan pemeliharaan aset mereka dengan lebih baik. Selain itu terdapat beberapa tujuan lain dari tagging aset adalah mencegah aset tersebut hilang, Administrasi yang rapih dikarenakan menggunakan sistem barcode sehingga tidak memerlukan pencatatan manual, memudahkan proses pemeliharaan aset, memudahkan dalam merencakan anggaran, menghindari sebuah temuan dalam proses audit .Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti manfaat tagging label aset dalam pengelolaan manajemen aset dan untuk mengetahui pengelolaan manajemen aset menggunakan tagging label aset di PT TESE MANUFACTURING BATAM sudah berjalan dengan efektif atau tidak.Item Buku Panduan Pengisian Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Jasa Konstruksi Menggunakan E-Bupot Unifikasi(Politeknik Negeri Batam, 2024-06-03) Cholil, Sheyla Ananda; Sumarna, Alfonsa DianSalah satu kegiatan Kantor Konsultan Pajak adalah menghitungkan, melaporkan dan menyetorkan pajak penghasilan final atas jasa konstruksi. Penghasilan jasa konstruksi bisa diartikan objek yang dikenakan pajak penghasilan secara final yang pelaporannya menggunakan bukti potong (e-bupot) Unifikasi. Pajak penghasilan memiliki beberapa jenis yaitu salah satunya merupakan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan final pasal 4 ayat 2 merupakan pemotongan atas penghasilan bersifat final dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang seperti usaha jasa konstruksi, sewa tanah atau bangunan, dan hadiah undian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/PMK.03/2022. Namun perhitungan pajak final atas jasa kontruksi ini sering mengalami revisi dan tidak sedikit masyarakat masih mengikuti peraturan ketentuan lama. Kegunaan buku panduan ini membantu pembaca untuk memahami sesuai dengan ketentuan terbaru.Item Proses Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dalam Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Pendekatan Metode Gross up (Studi Kasus pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam Persero).(2024-04-30) Diniyah, Nurul; Kurniawan, DediPenelitian ini berfokus pada evaluasi metode perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang digunakan oleh PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam Persero. Sebelumnya, perusahaan menggunakan metode gross, di mana pajak penghasilan ditanggung oleh karyawan dengan pemotongan langsung dari penghasilan mereka. Namun, metode ini dianggap kurang sesuai dengan kondisi perusahaan karena perusahaan yang menanggung PPh Pasal 21 karyawan. Oleh karena itu, perusahaan merencanakan peralihan ke metode gross up yang dianggap lebih cocok. Penelitian ini bertujuan untuk menghitung PPh Pasal 21 dengan metode gross up secara akurat dan menerapkan peraturan perpajakan terbaru dalam penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) menggunakan Microsoft Excel. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan data perusahaan yang mencakup rekap gaji karyawan dan daftar pemotongan PPh Pasal 21. Penyesuaian peraturan perpajakan terbaru yang diberlakukan melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023 di awal tahun 2024, yang menjelaskan penerapan Tarif Efektif Rata-Rata, juga dilakukan. Data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel untuk menjaga akurasi dan kerahasiaan informasi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode gross up efektif karena dapat meningkatkan beban gaji pada laporan laba rugi fiskal dan diakui oleh perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto saat menghitung pajak penghasilan badan. Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan perhitungan dari metode gross menjadi metode gross up. Penerapan perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up yang disesuaikan dengan penerapan TER pada awal tahun 2024 memberikan keuntungan berupa penghematan pajak dan penyederhanaan proses perhitungan pajak. Hal ini meningkatkan efisiensi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru, yaitu PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 58 Tahun 2023. Perhitungan yang dilakukan menggunakan Microsoft Excel memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.